JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite, di sebuah Staisun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A, F, HK, dan M yang merupakan operator SPBU, serta HD yang bertugas sebagai pengawas SPBU.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken, yang diduga dilakukan secara rutin di luar jam operasional SPBU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta, bersama URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mendapati aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken, meski pagar SPBU telah tertutup dan lampu operasional dalam kondisi padam.
Pelaksana Harian Kapolresta Kombes Pol Timbul RK Siregar mengungkapkan, seorang pengawas diduga bertugas menerima pembayaran dari pembeli, sementara operator melakukan pengisian BBM ke jeriken.
“Pertalite dijual dengan harga Rp10.600 per liter. Dari setiap liter yang terjual, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp600,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mathilda Mapolresta.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pertalite yang telah dimasukkan ke dalam jeriken. Dua jeriken berisi sekitar 50 liter ditemukan di area SPBU, sementara lima jeriken lainnya dengan total sekitar 110 liter diamankan dari para pembeli.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jeriken yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Total ada 88 jeriken yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kombes Pol Timbul.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, Pertamina mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPBU yang bersangkutan selama 30 hari.
“Pengelola SPBU juga dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sales Branch Manager Kalsel I Fuel Pertamina Wicaksono Ardi M.
Ia menegaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari Pertamina, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Call Center Pertamina 135 maupun kanal pengaduan resmi lainnya, agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Api/Ahmad M)














