Polsek KPL Banjarmasin Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Suasana saat press rilis di mapolsek KPL Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil gagalkan dugaan penyelundupan satwa yang dilindungi, di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (13/9) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria yaitu MPG (25), warga Jalan Mandala Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Siduarko, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan kurir atau pengantar hewan tersebut.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya tindak pidana penyeludupan hewan yang dilindungi. Petugas pun dengan sigap melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang ada di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa hewan yang dilindungi yang siap diselundupkan ke Cikarang,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito kepada awak media, Rabu (13/9/23).

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu seekor burung kasturi raja, empat ekor berang-berang, dan empat ekor bakantan.

Hewan-hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel, dan kemudian akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya Cikarang melalui jalur kapal laut.

“Dari pengantar hewan-hewan tersebut, tersangka diupah Rp500 ribu untuk tiap pengantarannya, dan ini adalah pengantaran yang ketiga kalinya. Yang terlibat lainnya, seperti penjual dan juga pembeli, saat ini masih kita dalami lagi,” tambah Kapolresta.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) _juncto_ Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

(Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *