JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan laporan masyarakat, seorang pria berinisial AN diamankan polisi, lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dan memungut biaya parkir di sebuah pasar swalayan kecil, di Jalan H. Anang Adenansi Banjarmasin Tengah, Kamis (05/5/2022).
Diketahui, ia merupakan warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui Kepala Unit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengutarakan, AN sempat mendapat teguran dari seorang pengunjung supaya tidak memungut biaya parkir.
Tidak terima ditegur, AN melawan dan terindikasi akan melakukan pemukulan.
“Dari kejadian itu, sejumlah pengunjung di retail itu mengamankan dan langsung melaporkan hal tersebut,” papar Iptu Gusti melalui siaran persnya, Ahad (08/5/2022).
Polisi pun datang dan langsung mengamankan AN, kemudian memeriksa tas yang dibawa dan ditemukan sebilah sajam.
Atas kejadian tersebut, AN kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Adt)