Ragu Kelola Dana Bos, Kejari Pulang Pisau Membuka Diri Berikan Penerangan Hukum

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengimbau seluruh kepala sekolah beserta jajarannya agar tidak bermain-main dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Apalagi pihaknya pernah menangani kasus terkait, sehingga diharapkan tidak terulang kembali.

“Mengingat hal itu, kembali kami ingatkan dan sekaligus mewanti-wanti kepada seluruh kepsek serta jajarannya, agar dalam pengelolaan BOS sesuai juklak dan juknisnya. Karena kita tidak ingin lagi perkara yang terulang,” ujar Kajari Priyambudi M.H. kepada para awak media, Senin (12/6/2023).

Peringatan ini ia sampaikan, tidak lain sebagai perwujudan dari tugas pelaksanaan hukum.

Priyambudi melanjutkan, penegakan hukum itu ada dua dimensi, yakni preventif dengan represif, sehingga sesuai arahan dari Kejaksaan Agung, bahwa penegakan hukum represif itu tidak semata-mata memenjarakan orang, namun memberikan sumbangsih pada perbaikan sistem dan keadaan.

“Untuk mengantisipasi indikasi penyimpangan, khususnya terkait pengelolaan dana BOS ini, kami melalui Tupoksi Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap program-program pembangunan pada dinas, organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, dan sekolah,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan semua pihak yang ikut terlibat dalam pengelolaan dana BOS, agar mempelajari dan menjalakan secara konsisten juklak dan juknis serta mekanisme yang telah ditetapkan Kemendikbudristek, apalagi setiap tahunnya sering ada penyempurnaan.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pulang pisau ditegaskan Priyambudi, selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum, agar pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah.

“Kalau para kepsek dan jajarannya tidak cermat dan tidak mempelajari juklak, juknis, dan mekanisme tadi, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menjurus pada kerugian negara, dan konsekuensinya tentu akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.

(Ded)