JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ramai digaungkan tentang hukum adat bagi seseorang yang diduga merendahkan sebuah pulau, namun bagaimana hukum itu bisa berjalan dan berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan?
Menjawab pertanyaan itu, Advokat Muda Banjarmasin Ahmad Nafarin menjelaskan, bahwasanya di Indonesia, salah satu hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa adalah hukum adat.
“Adat tersebut selalu berkembang dan senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat dan erat hubungannya dengan tradisi masyarakat, karena hukum adat tersebut merupakan hukum yang tumbuh dari kesadaran masyarakat,” ungkapnya melalui siaran persnya, Rabu (26/01/2022).
Ditambahkannya, dalam sistem hukum negara ini, eksistensi penerapan hukum adat diakui dalam pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Hal itu juga bersesuaian dengan UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil. Semenjak diundangkannya UU tersebut, maka pemindahan menurut hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) bisa dimungkinkan,” jelas Awen (sapaan akrabnya).

Advokat kelahiran Birayang ini juga memberikan contoh hukuman adat yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
“Contoh penerapannya putusan MA RI No.195/K/Kr/1978 yang mengadili delik adat Bali, dan putusan MA RI no.59K/Kr/1969 yang mengadili delik adat Karo,” sebutnya.
Awen juga menjelaskan, suatu perbuatan bisa dilakukan pemberlakuan hukum tanpa harus perbuatan itu diancam pidana terlebih dahulu oleh KUHP atau peraturan UU lainnya.
“Apabila ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis menganggap perbuatan tersebut sebagai perbuatan tercela dan melanggar dari hukum adat itu sendiri, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atas dilakukannya perbuatan tersebut,” tegasnya.
Dalam contoh kasus dugaan penghinaan oleh seseorang yang saat ini sedang viral, menurut Awen, dapat dijatuhkan sanksi adat.
Aditya / Ahmad MT