JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang II tahun 2024-2025, dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2024, dan persetujuan DPRD terhadap 5 rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (27/03/2025).
Raperda tersebut yakni tentang Desa Wisata, tentang Penetapan Desa, tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), serta tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (P2KP), dengan 4 di antaranya adalah inisiatif DPRD.
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni, dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor.
Anggota DPRD Hendri Dyah Estiningrum menerangkan, Raperda Penetapan Desa didasari fakta bahwa 195 desa di Batola belum ditetapkan dengan landasan hukum.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, semua hal terkait kode, data wilayah administrasi pemerintahan, pulau, dan desa, harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, merupakan salah satu upaya membentengi kearifan lokal dari pengaruh budaya lain, khususnya yang merusak.
“Sesuai dengan ketentuan dalam raperda, penyelenggaraan pelestarian budaya daerah dilakukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” beber Dyah.
Berikutnya Raperda Desa Wisata dinilai berperan penting dalam menyejahterakan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi dan karakteristik desa.
Lebih jauh lagi kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya mengangkat dan melindungi budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal-usul maupun hak tradisional.
“Pelaksanaan Desa Wisata akan melibatkan peran serta masyarakat berupa pemberian saran, pertimbangan, dan tanggapan terhadap pengembangan, informasi potensi, masalah, dan rencana pengembangan,” jelas Dyah.
Adapun Raperda Fasilitasi P4GNPN merupakan aturan yang mempertegas aksi nasional terhadap narkotika. Setelah ditetapkan menjadi perda, semua pihak wajib terlibat dalam pelaksanaannya, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, perangkat daerah, dan pemerintahan desa.
Hal serupa juga menjadi landasan penyusunan Raperda P2KP.
“Semua kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat juga harus bertanggung jawab menanggulangi bahaya kebakaran, baik preventif maupun represif,” jelas Dyah.
“Adapun tanggung jawab tersebut meliputi pengawasan, pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini, serta melaporkan kejadian kebakaran maupun kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran,” sambungnya.
Dalam Raperda P2KP, masyarakat juga memiliki kewajiban mencegah kebakaran menggunakan sistem proteksi pasif maupun aktif.
“Setelah kelima raperda tersebut dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi perda, diharapkan pemerintah daerah melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harap Dyah.
“Juga disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mengetahui, memahami, dan menaati. Dengan demikian, tujuan pembuatan aturan dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Pada rapat ini berhadir Bupati H. Bahrul Ilmi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah.
(Ali/Ahmad M)