JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN -Ratusan warga Tanah Bumbu yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terjaring razia tim gabungan. Tercatat, ada sebanyak 300 orang diberikan sanksi sosial.
Razia operasi yustisi gabunggan kembali dilakukan oleh Tiga Pilar ini diantaranya, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Diskominfo Tanbu yang di depan Taman Education Park Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu belum lama ini.
Operasi yustisi dipimpin Kasdim 1022/Tanbu Mayor Kav. Aminudin mengatakan, 300 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring ini merupakan dari para pengendara roda dua maupun roda empat.
Ia menjelaskan, para pelanggar prokes ini selanjutnya di berikan sanksi sosial seperti, menyapu di lingkungan taman education park.
Setelah itu mereka diberikan peringatan petugas agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak (3M)
Selain itu, ia menerangkan, kegiatan oprerasi yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin prokes guna mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19.
” Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu dapat di minimalisir,” bebernya.
Dikatakan, selain melaksanakan operasi yustisi pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.
Reporter : Daniel Setiawan
Editor : Rian