Banjar  

RDP DPRD Banjar Soroti Mandeknya Proyek RS Tipe D dan Persoalan Perencanaan

Lahan rencana pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Gambut. (Foto : Dok)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dengan nilai anggaran Rp10 miliar, terpaksa terhenti sementara. Terhentinya proyek tersebut diduga akibat perencanaan awal yang belum matang, khususnya terkait ketersediaan akses jalan menuju lokasi pembangunan.

Kondisi itu menghambat distribusi material bangunan dan memicu pertanyaan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait efektivitas penggunaan anggaran. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas Kesehatan, Sabtu (7/2/2026).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ketua Komisi IV Hj. Anna Rusiana mengatakan, bahwa pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari dinas terkait. Namun, Komisi IV menegaskan, proyek RS Tipe D harus tetap terealisasi, karena menyangkut kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah sekitar.

“Lokasinya disebut strategis, tetapi faktanya, sebelumnya tidak ada akses jalan. Ini yang kami pertanyakan, apakah bisa disebut strategis jika akses jalannya saja tidak tersedia,” ujarnya.

Anna mengungkapkan, dalam perencanaan proyek senilai Rp10 miliar tersebut, pembangunan akses jalan tidak termasuk di dalamnya. Hal ini dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya pekerjaan, karena material bangunan tidak dapat didistribusikan secara lancar.

“Bagaimana pekerjaan bisa selesai jika material tidak bisa masuk ke lokasi? Ini hal mendasar yang seharusnya dipikirkan sejak awal,” tegasnya.

Komisi IV juga mempertanyakan penggunaan anggaran Rp10 miliar yang disebut hanya dialokasikan untuk pematangan lahan.

Pembangunan jalan sementara justru mengambil sebagian dari anggaran tersebut, sehingga dinilai perlu kejelasan dan transparansi lebih lanjut.

Terkait persoalan akses jalan, Dinas Kesehatan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun, Komisi IV menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan proyek sejak awal.

Suasana RDP DPRD Banjar dengan dengan Dinkes, Sabtu (7/2/26). (Foto : Dyt)

Selain persoalan perencanaan, Komisi IV turut menyoroti proses tender proyek. Meski disebut didampingi pihak kejaksaan, muncul informasi bahwa pemenang tender berada di peringkat kelima, dan diduga direktur perusahaan pemenang tender tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak sekitar tahun 2002–2004, yang baru diketahui pada awal Januari 2026.

“Ini tentu menjadi perhatian serius dan harus dibahas secara terbuka,” kata Anna.

Ke depan, Komisi IV berencana menggelar rapat gabungan bersama kelompok kerja bersangkutan, untuk membahas secara menyeluruh persoalan perencanaan, akses jalan, penggunaan anggaran, serta keabsahan pemenang tender.

“Pembahasan akan kami lanjutkan dalam rapat gabungan agar semuanya jelas,” pungkas Anna.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Noripansyah menjelaskan, bahwa sejak awal proyek pembangunan RS Tipe D tidak disertai perencanaan akses jalan.

Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengalihkan sebagian anggaran utama pembangunan rumah sakit untuk membangun jalan sementara di tengah pelaksanaan proyek.

Menurut Noripansyah, pada tahap perencanaan awal, pembangunan jalan tidak dimasukkan, karena yang dibutuhkan hanyalah jalan sementara, bukan jalan permanen.

“Jalan tersebut bersifat sementara untuk mobilisasi material dan kelancaran pekerjaan. Karena tidak permanen, pembangunannya tidak masuk dalam perencanaan awal maupun pematangan lahan RS Tipe D,” ujarnya usai RDP.

Noripansyah menambahkan, karena tidak dianggarkan sejak awal, pembangunan jalan sementara akhirnya menggunakan anggaran pembangunan RS Tipe D senilai Rp10 miliar. Sekitar hampir 20 persen dari total anggaran tersebut terserap untuk pembangunan akses jalan sementara.

Meski terjadi pergeseran anggaran, ia menegaskan, pembangunan jalan sementara merupakan kebutuhan teknis di lapangan agar proses pembangunan rumah sakit dapat berjalan sesuai rencana.

Dalam RDP tersebut, kata Noripansyah, dibahas secara terbuka kondisi teknis di lapangan serta konsekuensi anggaran akibat kebutuhan pembangunan jalan sementara.

Ia memastikan pembangunan RS Tipe D Kabupaten Banjar tetap akan dilanjutkan, karena merupakan proyek strategis di bidang pelayanan dasar kesehatan. Nantinya, RS Tipe D ini akan melayani enam kecamatan, yakni Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Gambut, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

(Dyt/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]