Suripno Sumas: KUHP Baru Ubah Paradigma Penegakan Hukum, Tekankan Pembinaan

Suripno sumas saat Sosialisasi peraturan perundang-undangan di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam arah penegakan hukum pidana di Indonesia.

Suripno menyebut, KUHP yang baru tidak lagi menempatkan pemidanaan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelanggaran tertentu.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Paradigmanya berubah. Jika sebelumnya hukum pidana identik dengan hukuman dan penjara, kini lebih menitikberatkan pada pembinaan,” kata Suripno.

Ia menjelaskan, sejumlah perbuatan yang sebelumnya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana kini tidak selalu berujung pada proses penyidikan dan penuntutan. Dalam KUHP baru, beberapa pelanggaran cukup diselesaikan melalui mekanisme pembinaan.

Ketentuan tersebut, lanjut Suripno, berlaku pada sejumlah isu, antara lain kebijakan pemerintah terhadap pelanggaran tertentu, perkara yang melibatkan anak, ujaran kebencian, serta ketentuan lainnya yang dinilai tidak harus diselesaikan melalui pendekatan represif.

“Dulu semua langsung masuk ranah pidana. Sekarang ada ruang penyelesaian yang lebih proporsional,” ujarnya.

Menurut Suripno, pemahaman terhadap perubahan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan penerapan hukum pidana yang baru, terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Ia pun mendorong peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kota Banjarmasin untuk menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan KUHP baru. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]