JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Salah satu fungsi dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah membuat peraturan daerah.
Pada tahun 2021, kinerja tersebut ditarget terealisasi 100%, seperti yang dikemukakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Hormansyah.
Menurutnya, untuk tahun 2021, ada beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yaitu 12 usulan Raperda inisiatif dari DPRD, dan 7 dari Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Pada tahun 2020 ini, 19 Raperda ditargetkan selesai, akan tetapi dengan adanya pandemi Covid-19, hanya sekitar 80% yang terealisasi,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Harapan yang sama juga diutarakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, agar nantinya bisa memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat.
“Harapannya semua raperda yang termuat dalam propemperda dapat terselesaikan dengan baik, cepat, dan akurat,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Sub Bidang Produk Hukum Daerah Wilayah III Kemendagri RI, Ni Putu Witari, yang menerima kunjungan kerja ini mengatakan, pada dasarnya dari daftar Propemperda yang telah disusun, dinilai sudah sesuai substansinya, sehingga dapat diteruskan untuk proses pembentukannya.
Editor : Ahmad MT