JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang remaja pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Pria tersebut berinisial MF (20), warga Jalan Tanjung Berkat, Gang Masadah RT 14 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia diamankan di Jalan A. Yani Km 5,5 Kompleks Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (11/10) malam.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saaat tersangka diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika.
“Petugas mendapati 1 paket sabu-sanu dengan berat 4,95 gram,” ungkapnya, Kamis (19/10).
“Paketan sabu-sanu itu dibungkus dalam kertas tisu,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel yang merupakan milik tersangka.
“Handphone itu diduga kuat digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” beber Kompol Mars Suryo.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adt)