JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan hasil monitoring Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin bersama dengan pihak terkait pada beberapa toko, ditemukan ribuan kemasan Minyakkita yang takarannya kurang, hingga dinilai tidak boleh dijual.
Terdapat dua toko yang pihaknya sidak, yakni di kawasan Perumnas Kayu Tangi dan jalan Cemara. Pada toko kawasan Perumnas terdapat 3.120 produk Minyakita, untuk kemudian diambil 80 sampel guna dilakukan pengecekan, dan hanya terdapat 1 kemasan dengan batas normal.
Sementara kemasan 11 kemasan ternyata minus 15–29,9 ml, dan 67 sampel lainnya minus di atas 3 ml.
“Jadi dari 80 sampel yang diambil, 79 itu ditolak, sehingga kami berasumsi semua produk yang ada di situ tidak bisa dilakukan penjualan,” ungkap Kepala Dinas Ichrom Muftezar saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Usai temuan itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Perdagangan.
Ditanya apakah akan disita atau tidak, pihaknya menyerahkan kewenangan itu pada pemerintah pusat dan pihak terkait.
“Kami belum dapat laporan dari kepala bidang saya, apakah itu distop edar atau seperti apa,” pungkas Ichrom.
Sementara itu, pada toko di kawasan Jalan Cemara, dari 450 produk yang ada, diambil 50 sampel, dan semuanya dalam batas normal.
(Hik/Ahmad M)