Ringankan Opsen 66%, Gubernur Kalsel Muhidin Berikan Insentif 25 Persen

Kepala bapenda Kalsel Subhan Noor Yaumil saat rapat di DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap akan menerapkan opsen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Tambahan pajak tersebut siap diberlakukan pada 5 Januari 2025, diikuti dengan rencana pemberian insentif pembayaran PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subhan Noor Yaumil menjelaskan, insentif ini berlaku selama enam bulan, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Untuk kendaraan pribadi insentifnya 25%, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1% menjadi 0,5%,” ujarnya, usai rapat di DPRD Kalsel, Senin (23/12/2024).

Pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.

Subhan menegaskan, penerapan opsen sebesar 66% ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penerapan opsen di Kalsel untuk semua kendaraan bermotor. Adapun untuk pemberlakuan insentif, sesuai dengan SK Gubernur Kalsel H. Muhidin.

(YUN/Achmad M)