JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU- Dorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM).
Razia tersebut di lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan Satpol pp & Damkar Kab. Tanah Bumbu, sehingga di lakukan razia penertiban bagi yg melanggar Perda/Perkada ke Hotel-hotel di wilayah kec. Batulicin dan Simpang
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansyari yang turun langsung memimpin untuk penertibpan THM dan mendorong penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya memberikan kondisi yang aman dan tertib di masyarakat, Senin (12/08/2024).
“Tindakan yang kami lakukan, membawa yang bersangkutan kekantor Satpol PP dan Damkar untuk di periksa lebih lanjut, di lakukan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan, di berikan pengarahan/rehabilitasi oleh Dinas Sosial dan di berikan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak melakukan lagi,” ungkapnya.
Dalam Razia tersebut di temukan para pengujung Hotel yang di duga melakukan asusila/prostusi, menginap tanpa ikatan perkawinan dan mengkonsumsi minuman. Adapun yang terjaring razia di antaranya sebanyak 28 orang terdiri dari 18 perempuan dan 10 orang laki2.
Razia tersebut di mulai pada pukul 22.00 sd.03.00 wita, pasangan muda-mudi yang di temukan di beberapa tempat dalam razia tersebut akan di berikan pembinaan oleh dinas terkait.