JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi, di Jalan Ir. P.H.M. Noor Gang Perjuangan Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (14/10/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MS (warga Jalan Ir. P.H.M. Noor), dan Jerullah (warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah).
Kepala Satuan (Kasat) Polairud AKP Dading Kalbu mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan Pertalite tanpa izin di sekitar lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS, beserta barang bukti berupa BBM jenis Pertalite yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ungkapnya, Kamis (17/10).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kepala Unit Penegakan Hukum Ipda Pujo Dewanto, petugas menemukan barang bukti berupa 2.035 liter Pertalite, yang terdiri dari 3 drum kapasitas 200 liter terisi penuh (total 600 liter).
“Petugas juga mengamankan 25 jeriken berkapasitas 35 liter pada sebuah speedboat, berisi penuh BBM Pertalite total 875 liter, dan 28 jeriken berkapasitas 20 liter, juga berisi penuh BBM Pertalite total 560 liter,” kata AKP Dading.
“Selain BBM, petugas juga mengamankan sebuah speedboat dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” sambungnya.
Berikutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, yang telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, gas, atau liquefied petroleum gas (LPG) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” pungkas Kasat.
(Api)