Sebelum SKPD Dirombak, Pengamat Ini Minta Ada Audit Internal Terlebih Dahulu

SKPD Kalsel
DR. Drs. H. Akhmad Murjani, MKes.SH.MH, Pemerhati Kebijakan Publik

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan di Banjarmasin, Dr. Ahmad Murjani, menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam menyikapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan penyetaraan jabatan di instansi pemerintah daerah mulai tahun ini, adalah langkah yang sangat tepat, sebagaimana yang sudah dibahas dalam Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel, seperti pemekaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menjadi dua, yaitu Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Idealnya demikian, agar bisa konsentrasi dan fokus mencari uang sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah. Sebaliknya BPKAD, berkonsentrasi untuk memanajemen belanja dalam pengeluaran keuangan daerah,” tutur Dr Ahmad Murjani kepada jurnalkalimantan.com, melalui siaran persnya, Ahad (31/01/2021).

Baca Juga : Beberapa SKPD di Pemprov Kalsel Bakal Dirombak

Ia menambahkan, ada juga beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digabung menjadi satu, di antaranya, dinas perindustrian dengan dinas perdagangan, badan penelitian dengan badan perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam kaitan ini, perlu gerak cepat Pemprov Kalsel menindaklanjutinya, mengingat di provinsi lain sudah melaksanakan aturan tersebut,” sambung Dr. Ahmad Murjani.

Menurutnya hal, ini jangan sampai merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar bisa difungsionalkan segera, berdasarkan aturan penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

“Penyetaraan ini bentuk nyata penyederhanaan SOTK, dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah,” imbuh Dr Ahmad Murjani.

Oleh karena itu ia menegaskan, perlu perhatian dan sinergisitas dari sekretaris daerah, inspektorat, biro organisasi, dan jemput bola dari badan kepegawaian daerah (BKD), untuk memperpanjang masa pensiun ASN yang purnatugas di April ini, menjadi 60 tahun, dari semula 58 tahun, lewat perubahan fungsional.

“Jemput bola BKD, bentuk penyelamatan nasib ASN di daerah,” katanya.

Baca Juga : Dr. A. Murjani Apresiasi Kebijakan Wali Kota Bjm Gratiskan Seluruh Puskesmas dan RSUD Sultan Suriansyah

Sementara itu, untuk percepatan dan penataan aset bergerak, seperti kendaraan dinas yang masih dipegang oleh orang-orang yang bukan haknya, Dr. Ahmad Murjani meminta untuk ditarik dan dikumpulkan. Bahkan ia menyarankan agar dilelang, guna menekan biaya operasional dan pemeliharaan yang cukup tinggi, seperti biaya pergantian bahan bakar minyak, biaya perawatan ganti oli, ganti ban dan suku cadang, serta biaya pajak kendaraan.

“Di sisi lain, hasil penjualannya bisa menambah pendapatan keuangan daerah, mengingat aset bergerak kendaraan bemotor, merupakan salah satu beban biaya pemeliharaan daerah yang cukup besar jumlahnya,” papar Dr. Ahmad Murjani.

Ia juga menyarankan, agar para staf ASN yang memakai mobil dinas untuk dievaluasi, apakah sudah sesuai peruntukan atau tidak.

“Sebelum Bakeuda dimekarkan, tata kelola aset bergerak kendaraan bermotor harus diaudit internal dari inspektorat, agar tertata dengan bagus, karena menjadi salah satu indikator penilaian opini keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP). Begitu juga dengan yang lainnya. Intinya, selamatkan aset bergerak kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi Kalsel,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT