JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal mengalami perombakan.
Hal tersebut mengacu pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016, sehingga mengharuskan adanya penataan ulang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, di antara SKPD yang dimekarkan adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Bakeuda dimekarkan menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, kemarin.
Dikatakannya, terdapat juga penggabungan instansi, antara lain Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan.
Lanjutnya, Badan Penelitian dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, terdapat juga instansi yang dilakukan pengalihan urusan keluarga berencana (KB) di Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan KB.
“Urusan KB dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan tenaga yang dibutuhkan, tidak terdapat kendala, hanya saja ada penyesuaian efektivitas di setiap organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan, draf revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016, sudah mencapai tahap finalisasi.
“Perda ini sesuai dengan ketentuan pusat, dimana ada beberapa urusan yang telah dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga ada beberapa instansi yang dilakukan perubahan,” bebernya.

Ia mengatakan, perda ini hanya bertujuan untuk membuat rumpun atau rumahnya, sedangkan realisasinya, tergantung dengan peraturan gubernur nantinya.
“Cepat ataupun tidaknya perubahan, tergantung Pemprov Kalsel untuk memproses lahirnya peraturan gubernur terkait,” katanya.
Hasil revisi perda ini akan disampaikan kepada Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk mendapatkan fasilitasi, yang selanjutnya akan disahkan di rapat paripurna.
Editor : Ahmad MT