JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat kabur, tersangka penganiayaan di Jalan Soetoyo S. Kompleks Wildan Sari, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Ahad (15/12/2024), berhasil diringkus polisi.
Ia berinisial NR (34), yang diamankan di rumahnya, Rabu (18/12) dini hari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dibantu Tim Operasional Anti kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin.
NR diamankan lantaran diduga menganiaya dengan menggunakan senjata tajam kepada korbannya, yakni Anwar.
Kapolsek Kompol Pujie Firmansyah melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu M. Ma’zun Koso mengatakan, tersangka setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri ke Kabupaten Banjar, kurang lebih dua hari.
Setelahnya, petugas mendapat informasi kalau NR sedang berada di rumahnya yang menjadi lokasi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku dan juga barang bukti berupa samurai berhasil kita amankan,” ujar Kanit.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang, namun berhasil digagalkan petugas yang sudah lebih dulu berjaga di sana,” lanjutnya.
Iptu M. Ma’zun mengungkapkan, motif NR melakukan aksi tersebut lantaran adanya masalah utang-piutang.
“Pelaku ini ada utang kepada korban, dan saat itu korban datang ke rumah pelaku dengan maksud ingin menagih utang tersebut,” ungkapnya.
“Namun tidak berjalan lancar, maka terjadilah cek cok adu mulut, hingga berujung penganiayaan terhadap korban,” sambung Kanit.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian lengan dan juga lengan kiri.
Selain itu, Kanit juga membeberkan, kalau pelaku sendiri merupakan seorang residivis.
“Pelaku sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama, yaitu kasus penganiayaan juga,” beber Iptu M. Ma’zun.
“Sementara informasi terkait kalau korban dikeroyok itu tidak benar, mereka berseteru hanya satu lawan satu,” tambahnya.
Saat ini, NR sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(Api/Ahmad M)