JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penuh antusias, 150 siswa SMP di Banjarmasin mengikuti kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar: Guru Kekayan Intelektual (RuKI) Goes To School, oleh Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Selasa (3/10/23).
Para siswa berasal dari SMP Negeri 6 Banjarmasin, SMP Negeri 3 Banjarmasin, SMP Kristen Kanaan, SMP Islam Terpadu Ukhuwah, dan SMP Negeri 7 Banjarmasin yang menjadi tuan rumah. Semuanya dibagi menjadi 5 kelas, yang masing-masing diampu oleh RuKI.
Terlihat semangat, para siswa diberikan pemahaman dasar tentang jenis-jenis kekayaan intelektual (KI), yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Rifqi Adrian Kriswanto menyampaikan, bahwa para RuKI yang terjun langsung memberikan materi, telah dibekali dengan teknik ajar dan pemaparan materi yang atraktif, guna menarik minat perhatian para pelajar.
“Dengan pendekatan menarik, RuKI mengenalkan apa itu kekayaan intelektual dan seperti apa urgensi perlindungan kekayaan intelektual. Mengenalkan KI sejak dini sangatlah penting,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala SMP Negeri 3 Banjarmasin Bidang Kesiswaan Ramlah, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, yang memberikan kesempatan bagi para siswa untuk mengenal lebih dalam tentang KI.
“Ini kesempatan yang baik bagi para siswa, sejak dini mengenal apa itu kekayaan intelektual dan jenis-jenisnya,” ucapnya.
Bahkan program ini turut disambut positif para siswa, yang mengaku diajar dengan menyenangkan.
“Metode ajarnya juga menarik, kami jadi banyak tahu tentang kekayaan intelektual,” pungkas Siswi Kelas VIII SMP Negeri 3 Banjarmasin Astriyana Nurhaida.