JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria, lantaran diduga memiliki sabu-sabu Kamis (14/9) sore.
Pria tersebut berinisial HD (41), yang diamankan di rumahnya di Jalan Alalak Tengah RT 15, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat HD diamankan, petugas juga mendapati barang bukti berupa narkotika.
“Pelaku tertangkap basah menyimpan empat paket sabu-sabu seberat 10,07 gram,” ujarnya, Selasa (19/9).
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi, bahwa di TKP kerap kali terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 9,74 gram yang disimpannya di tanah belakang rumah pelaku,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, ungkap Kompol Mars Suryo, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan kembali dua paket sabu-sabu lainnya, yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 gram.
“Selain empat paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,07 gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu-sabu, serta beberapa bungkus plastik klip,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HD diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)