Supian HK Edukasi Warga Tentang Perda Penanggulangan Bencana

Perda Penanggulangan Bencana
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, sosialisasikan perda Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., edukasi warga melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kemarin.

Melalui kegiatan ini, H. Supian HK mengajak warga untuk bergotong royong menjaga lingkungan dari sampah, karena menurutnya penumpukan sampah menjadi salah satu penyebab banjir.

“Sangat penting untuk mensosialisasikan Perda penanggulangan bencana di wilayah ini agar pemahaman kita tentang bencana merata,”ungkap politisi senior partai Golkar itu.

Menurutnya pengawasan bencana daerah seperti itu harus selalu disosialisasikan, tidak hanya melalui kegiatan media sosial, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat berbagai daerah.

“Karena tidak ada yang menginginkan adanya bencana. Perda ini sangat bermanfaat sebagai tindakan preventif dan edukatif,”jelasnya.

Sementara itu, Camat Babirik,Eddy Hadrianor S.Sos,mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda, dan menjelaskan secara langsung isi perda kebencanaan.

“Kami berharap, khususnya di Kecamatan Babirik, semua bencana bisa kita antisipasi sedini mungkin, dan jika ada bencana alam bisa kita minimalisir. Selain itu, kita juga akan menginformasikan kepada warga Kecamatan Barbirik dan pihak terkait serta kepala desa untuk menyebarkan informasi tentang peraturan daerah ini,” Pungkasnya.

(Yunn)