Suripno Sumas : Ada Dua Jenis Pungutan Parkir di Banjarmasin

Suripno Sumas, Anggota DPRD Kalsel fraksi PKB

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas dalam sosialisasi Program Pembentukan Perda, Rancangan Perda, dan peraturan perundang-undangan kepada warga Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3/2023), menjelaskan bahwa pungutan parkir terbagi dua, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.

“Yang membedakan pajak parkir dan retribusi parkir adalah lahan. Lahan parkir milik pemerintah dikenakan retribusi, sedangkan lahan pribadi atau pihak ketiga dikenakan pajak,” ujar Suripno yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini, di teras rumahnya di kawasan Meratus.

Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, setoran untuk pajak dan retribusi parkir ke pemerintah daerah hampir sama, yakni 30%.

Adapun untuk tarif retribusi diatur melalui peraturan daerah, sedangkan tarif pajak diatur oleh pengelola maupun pemilik lahan.

Untuk meminimalisir kenaikan tarif di luar ketentuan, Suripno menyarankan kepada pengelola parkir untuk menerapkan parkir elektronik.

“Parkir elektronik dinilai dapat mengurangi kenaikan tarif parkir yang sering terjadi di lapangan,” tegas wakil rakyat dua periode ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Slamet Begjo menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pengelola yang seenaknya menaikkan tarif parkir.

“Sesuai peraturan daerah, Dishub akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola parkir nakal,” terangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo

Apabila teguran diabaikan, pihaknya bisa mencabut izin parkir, karena dianggap melanggar Perda.

(YUNN)