Suripno Sumas Ajak Warga Cegah Karhutla

Suripno sumas saat sosialisasikan peraturan daerah tentang karhutla kepada warga di kota Banjarmasin (foto :ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kediamannya, Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan yang diikuti warga Kecamatan Banjarmasin Barat itu membahas peran masyarakat dalam mencegah karhutla, terutama di tengah dampak kabut asap yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalsel.

“Perda ini penting karena kita terdampak karhutla dan kabut asap,” ujar Suripno.

Ia mengatakan kemarau panjang meningkatkan risiko kebakaran lahan yang berdampak terhadap kesehatan, termasuk gangguan pernapasan seperti ISPA.

“Kita harus menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel yang menjadi narasumber mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi kebakaran, termasuk api kecil.

“Kalau ada api kecil, segera laporkan ke pemerintah,” katanya.

Laporan dapat disampaikan melalui kelurahan, desa, atau kecamatan agar api segera ditangani sebelum meluas.

Selain mengatur pencegahan dan penanganan karhutla, Perda Nomor 1 Tahun 2008 juga memuat sanksi bagi pelanggar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp50 juta.

Sanksi dapat lebih berat jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Setiap kasus dilihat dari tindakan, luas dampak, dan tujuan pembakaran,” jelasnya.

Masyarakat pun diimbau aktif menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan segera melaporkan potensi karhutla. Api kecil yang ditangani sejak dini dapat mencegah kebakaran meluas.(YUN)