Serap Aspirasi Warga, Pansus DPRD Kebut Pengesahan Raperda Pendidikan Pancasila di Banjarmasin

Suasana Konsultasi Publik, Terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin menggelar Konsultasi Publik, terkait Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan yang dihadiri warga dari berbagai kalangan ini berlangsung di Kedai 99 Trisakti, kawasan Yos Sudarso, Kecamatan Banjarmasin Barat, Ahad (30/8/2026).

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Saut Nathan Samosir mengungkapkan, bahwa masyarakat menyambut antusias kehadiran Raperda tersebut. Menurutnya, forum konsultasi publik ini menjadi instrumen penting untuk menyerap masukan warga, sebelum regulasi dibahas lebih lanjut di tingkat dewan.

“Dari diskusi, masyarakat memahami bagaimana perda ini nantinya bisa bermanfaat. Mereka juga menginginkan agar jangan sampai perda ini tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Samosir seusai acara. “Nah, itu yang menjadi catatan penting, supaya perda ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen legislatif, Samosir berjanji akan terus mengawasi rancangan aturan ini dari proses awal hingga finalisasi. Pihaknya akan aktif memberikan masukan dan mengawal pembahasan pasal demi pasal, terutama yang memuat sanksi, agar regulasi tersebut tetap berpihak kepada masyarakat.

Dari sisi eksekutif, Penelaah Teknis Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Syafrullah, menegaskan kesiapan instansinya sebagai leading sector pelaksana. Ia menargetkan Raperda ini dapat segera disahkan, agar implementasi kegiatan di masyarakat tidak tertunda.

“Harapan kami di tahun 2026 ini, syukur-syukur bulan September ini sudah bisa disahkan, jangan sampai seperti sebelumnya yang mundur ke Desember,” ungkap Syafrullah.

Senada, Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Lambung Mangkurat, Reja Pahlevi, yang turut andil sebagai salah satu perumus Raperda, memaparkan signifikansi dari regulasi ini.

Ia menjelaskan, bahwa Perda tersebut akan berfungsi sebagai landasan hukum, sekaligus dasar penganggaran untuk program-program wawasan kebangsaan yang di tahun-tahun sebelumnya belum terakomodasi dengan baik.

“Dengan adanya Perda ini, program untuk memupuk pemahaman serta penghayatan masyarakat Kota Banjarmasin terkait nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan, akan lebih masif lagi digalakkan,” jelas Reja.

Ia juga menambahkan, bahwa teknis pelaksanaannya ke depan tidak hanya bertumpu pada Kesbangpol, tetapi turut bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait lainnya.

Merujuk pada draf rancangan, Raperda ini diinisiasi sebagai ikhtiar hukum untuk menanamkan Pancasila secara berkesinambungan melalui tiga jalur utama, yakni pendidikan formal, nonformal, dan informal di lingkungan keluarga.

Cakupan sasaran program ini dirancang sangat luas, mulai dari peserta didik di bangku sekolah, aparatur pemerintahan daerah, hingga organisasi kemasyarakatan dan masyarakat luas.

Penyusunan Raperda ini juga dinilai penting, sebagai langkah strategis memperkuat toleransi, melestarikan keberagaman budaya lokal, dan menjaga kerukunan umat beragama di tengah dinamika masyarakat Kota Banjarmasin.

(Ian)