JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum.
Meski beberapa tahun yang lalu perda ini sempat dibuat, namun direvisi di periode ini, agar dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Kalsel, berharap perda ini dapat menambah pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19,” ujar anggota Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Kalsel, Fahrani, di Gedung Rumah Banjar, kemarin.
Adapun beberapa retribusi yang disesuaikan pada perda ini, antara lain jasa layanan umum Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalsel, jasa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir, serta retribusi bagi tempat-tempat pelatihan dan lainnya.
Dalam penggodokan retribusi jasa umum ini, pansus telah studi komparasi ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Jawa timur, dan ke Laboratorium Kesehatan DKI Jakarta.
Adapun untuk cek kesehatan, akan terus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, seperti perubahan harga alat kesehatan dan obat-obatan di pasaran.
“Untuk itulah perda ini direvisi,” pungkas Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalsel ini.
Editor : Ahmad MT