JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola) melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya. Saat ini sedang berproses upaya hukum satu dari dua terdakwa di tingkat peradilan kasasi, yang berlanjut pada dugaan perintangan penyidikan.
Pihaknya merasa penting menjawab berita audiensi petani plasma Desa Kolam Kanan di Kejati Kalsel yang sempat viral. Dalam aksinya, LSM yang mendampingi warga petani plasma, meminta kinerja Kejari Batola dievaluasi dan mengancam diadukan ke Kejaksaan Agung apabila tidak diselesaikan.
Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Hamidun Noor, mengirim surat elektronik berupa siaran pers bernomor: PR-11/O.3.19/Dti.1/06/2023, yang menyampaikan bahwa dalam penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta kuat adanya dugaan indikasi upaya perintangan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik kepentingannya, seperti banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir, sehingga membutuhkan waktu yang lama.
“Namun kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif,” harap Kasi Intelijen, Jum’at (23/6/2023).
Adapun munculnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berawal dari kronologi pada tanggal 28 Desember 2009, saat Ketua Koperasi Unit Desa Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008–2014 melakukan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan seluas ± 2 hektare di Jalan Raya Desa Kolam Kanan RT 02 RW 01 Rai 11, dengan tanah yang diakui milik KUD Jaya Utama dengan luas ± 6 hektare di Rai 25.
Proses peralihan hak tersebut kemudian dinilai tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab Batola atau Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurut pihak Kejari, seharusnya tukar guling tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama, tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama sebagai pribadi, dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas.
Berdasarkan fakta tersebut, ditetapkan 2 tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan, yang kemudian 2 terdakwa tersebut telah diputuskan hukumannya oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin, yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.
Dalam perkembangannya, kini kelompok tani sawit Desa Kolam Kanan dan Kecamatan Wanaraya telah mendukung serta bekerja sama dengan BUMDes Adil Sejahtera di Desa Kolam Kanan. BUMDes tersebut mendapatkan Surat Perjanjian Kerja dari PT Agri Bumi Sentosa untuk mengelola lahan sawit, sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta menyejahterakan bagi petani sawit dan warga Desa Kolam Kanan.
(Alibana)














