JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan Dr. Akhmad Murjani, mengapresiasi temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat sidak di beberapa pasar, terkait kemasan minyak goreng subsidi satu liter merek Minyakita yang isinya tidak sesuai label. Ketidaksesuaian tersebut adalah isinya yang kurang dari satu liter, hanya mencapai 750–800 ml.
“Konsumen sangat terkejut dan kaget, serta merasa dibohongi oleh produsen minyak goreng subsidi merek Minyakita selama ini, ke mana menuntut penggantian kerugian konsumen ini,” tanya Murjani, Selasa (11/3/2025)
Ia pun khawatir Minyakita yang kurang satu liter ini masih beredar di Banjarmasin dan kabupaten/kota lainnya di Kalsel. Untuk itu, ia mendorong seluruh pemerintah daerah harus peduli terhadap kasus ini, dengan segera membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengawasan di pasar-pasar atau toko-toko yang menjual produk tersebut.
“Leading sector perpanjangan tangan pemerintah daerah terkait hal ini adalah Dinas Perdagangan, harus sigap dan gerak cepat bertindak, agar kegelisahan konsumen bisa diatasi,” pinta Murjani.
Ia pun menginginkan permasalahan diusut tuntas sampai ke pihak agen yang melakukan distribusi.
Bahkan tegas Murjani, temuan di lapangan juga terdapat harga Minyakita yang di atas harga eceran tertinggi dari pemerintah (Rp15.700,00 per liter), karena ada yang menjual Rp18.000,-.
“Tentu barang subsidi harus taat aturan, baik jumlah volume isi dan harganya pun wajib mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah. Hal ini sudah masuk pelanggaran tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Padahal tekan Murjani, tujuan pemerintah meluncurkan minyak goreng subsidi adalah untuk membantu masyarakat agar terjangkau membeli kebutuhan tersebut, termasuk untuk para pelaku UMKM.
Ia pun menyayangkan atas terjadinya permasalahan ini, karena sebelumnya masyarakat sudah dibuat terguncang dengan kasus Pertamax oplosan.
“Ada apa dengan kondisi negara kita? Usut tuntas para pelaku mafia minyak goreng subsidi merek Minyakita sampai ke akar-akarnya, ini adalah bentuk kezaliman dan harus diproses secara hukum beserta aktor-aktor terkait lainnya sampai tuntas. Kasihan masyarakat, janganlah dibodohi terus, ada saatnya masyarakat marah kalau dibohongi,” tegas Murjani.
Ketua YLK Kalsel ini juga meminta kepada Tim Gabungan, untuk merekomendasikan penarikan segera peredaran Minyakita yang kurang satu liter itu di daerah Kalsel.
“Segera para pemegang keagenannya serta distributornya untuk menarik dan mengganti dengan yang tidak bermasalah, dengan harga sesuai HET,” pungkas Murjani.
(Ian)