Terduga Pelaku Pembunuhan di Pelambuan Berhasil Diamankan, Begini Kronologinya

Pelaku digiring petugas ke Polsek Banjarmasin Barat. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi Jalan Ir. PHM Noor, Gang 4, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan polisi, Rabu (10/9/2025).

Ia berinisial SAA (30), warga Jalan Barito Hulu. Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya, yakni Misran, hingga membuat korban meninggal dunia.

1 month ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago
2 months ago
2 months ago

Kapolsek Kompol M. Noor Chaidir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Indra Permadi mengatakan, kejadian bermula saat korban mendatangi SAA di lokasi kejadian.

“Korban dan pelaku saat itu sempat terlibat cekcok, dan korban sempat mengolok-olok pelaku, namun di sini pelaku masih bisa menahan emosinya,” ujar Kanit, Kamis (11/9) siang.

“Pelaku dan korban ini bukan teman, hanya saling tahu saja, bisa dibilang tidak saling kenallah,” lanjutnya.

Tak hanya sampai di situ, korban kemudian memaksa meminjam sepeda motor SAA, namun ditolak.

“Korban lalu memaksa mau meminjam motor pelaku, dan membuat pelaku emosi, lalu mencabut sajam yang memang selalu ia bawa, dan langsung menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian perut,” papar Iptu Indra.

“Setelah ditusuk, korban pun langsung melarikan diri kurang lebih sejauh 50 meter, dan lalu terkapar di depan rumah warga,” sambungnya.

Melihat korban terkapar dengan kondisi luka di perut, lantas warga pun meminta bantuan relawan tanggap darurat untuk mengevakuasi ke rumah sakit.

Namun naasnya setelah sempat mendapat pertolongan medis beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara untuk SAA usai melakukan aksinya itu, langsung melarikan diri ke tempat keluarganya yang ada di Kota Banjarbaru.

“Saat pelaku melarikan diri itu, dia pun sempat membuang sajamnya di Jembatan Basirih,” kata Kanit.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Tim Operasional Polsek Banjarmasin Barat, Tim Antikejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalsel melakukan pengejaran.

“Berkat pendekatan yang baik dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Banjarmasin Barat,” ucap Iptu Indra.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SAA diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

(api)