JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sepakat memasukkan 30 rancangan peraturan daerah (raperda) pada Program Legislasi daerah (Prolegda) periode 2024–2029.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai rapat finalisasi bersama para anggota, Senin (18/11/2024).
“Tentunya kita menginginkan lahirnya produk raperda ini yang betul-betul berkualitas,” terangnya.
Iskandar menjelaskan, 14 raperda berasal dari inisiatif DPRD dan sisanya diajukan oleh Pemprov Kalsel.
“Kita coba menyisir yang menjadi skala prioritas. Kemudian yang akan kita bahas pada masa sidang 2024–2025 itu ada sekitar 14 raperda, plus yang kumulatif, seperti pengesahan APBD dan Rancangan APBD, sehingga totalnya ada 19 raperda,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, DPRD akan bekerja maksimal untuk mencapai target pembahasan Prolegda tersebut, dengan mengoptimalkan pembahasannya di masing-masing panitia khusus komisi, maupun pansus gabungan.
“Karena melihat urgensi dan luasnya keinginan untuk raperda itu menyangkut kepentingan 4 komisi, maka perlu dibentuk pansus gabungan, dan antara lain itu soal Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang akan menginsight dari visi misi gubernur yang terpilih pada pilkada besok,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut, dalam menyikapi terbentuknya pemerintahan baru di nasional, yang akan terdapat beberapa struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru, hingga bisa berimplikasi ke daerah, Iskandar mengatakan, Bapemperda akan fleksibel terhadap hal tersebut.
“SOTK baru itu kita persilakan saja diusulkan pada Bapemperda, dimasukkan dalam Prolegda untuk pembahasan. Dan kita tidak menutup dalam masa periode 2024–2029 ini membahas raperda lainnya. Kalau emang ada usulan yang bersifat urgen, silakan, akan kita bahas di rapat berikutnya,” tutup Iskandar.
(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel)