JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal (Bang Rizal) dan Gusti Rosyadi Elmi, melalui Yazid Fahmi, melaporkan Pasangan Calon Aulia-Mansyah ke Bawaslu HST.
Laporan ini sudah berproses di Bawaslu HST dengan meminta keterangan terhadap pelapor dan terlapor.
Yazid Fahmi menjelaskan, materi laporannya ke Bawaslu HST ialah terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada melalui empat program.
“Keempat progam tersebut dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah, yakni Program warung sehat oleh Dinas Perdagangan, program bantuan Permodalan dari Disdag, program bantuan khusus ke beberapa Desa dari Dinas PMD, dan program D2SA dari Dinas Ketahanan Pangan,” beber Yazid, Selasa (12/11/2024) di Barabai.
Yazid menilai Pilkada ini tidak adil jika disaat salah satu pasangan calon menggunakan kantong pribadi, sementara di sisi lain ada pasangan calon yang menggunakan APBD untuk menaikan elektabilitas dan popularitas.
Tim Pemenangan, Penasihat hukum dan Tenaga Ahli Paslon Rizal-Rosyadi beranggapan dari empat program yang sudah dilaporkan ke Bawaslu HST sangat memenuhi unsurnya.
“Sehingga patut kiranya Bawaslu HST untuk melaksanakan tugasnya, kewenangannya, untuk memastikan Pemilu ini berkeadilan bagi HST,” ujar Yazid.
Pihaknya berharap Bawaslu HST bisa mengambil keputusan sebagaimana kewenangannya sesuai yang diatur Undang-Undang berdasarkan empat program kegiatan yang telah disampaikan.
Yazid juga mengimbau masyarakat di Kabupaten HST untuk tidak terpengaruh dengan kondisi perpolitikan di HST.
“Ini persoalan politik. Masyarakat HST sepantasnya menjadi penonton yang sehat. Bahwa ada pertarungan dua Paslon di HST itu merupakan bagian dinamika berdemokrasi. Siapapun yang kalah dan menang itu adalah soal pilihan masing-masing,” tutupnya.
(Redaksi JK)