JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Monev ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Implementasi Pendampingan Penataan Arsip SKPD yang telah selesai dilaksanakan tahun kemarin, untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini bertujuan untuk menilai implementasi pengelolaan arsip apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dan kebutuhan dalam pengelolaan kearsipan di masing-masing SKPD,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dispersip Adethia Hailina melalui keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Adapun aspek yang menjadi fokus penilaian pada kegiatan ini meliputi pengelolaan arsip aktif dan inaktif, ketersediaan sarana dan prasarana arsip, serta kompetensi sumber daya manusia bidang kearsipan.
“Pelaksanaan ini secara bertahap mulai bulan April hingga Mei 2025 pada 10 SKPD,” tambah Adethia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Wildan Akhyar mengharapkan, seluruh SKPD dapat memperkuat komitmen serta meningkatkan kinerja dalam pengelolaan kearsipan, demi terwujudnya pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel.
“Dispersip Kalsel juga mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan kerja sama yang baik dari SKPD yang telah selesai dilaksanakan kegiatan monev ini, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Adapun SKPD yang dilakukan monev ini adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Ekonomi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Ulin, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moch Ansari Saleh, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penghubung, serta instansi vertikal Kejaksaan Tinggi Kalsel.
(Adv/Ang)