JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, mendorong penetapan harga dasar (floor price) untuk sampah yang dikelola melalui Bank Sampah.
Hal itu disampaikan saat kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Banjarmasin, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, pengelolaan sampah bernilai ekonomis saat ini belum optimal, salah satunya karena harga beli di Bank Sampah masih kalah bersaing dengan pengepul.
“Selama ini harga di Bank Sampah cenderung lebih rendah, sehingga masyarakat kurang tertarik menyalurkan sampahnya ke sana,” ujarnya.
Menurut politisi PKB Kalsel itu, penetapan harga dasar penting agar tidak terjadi pembelian di bawah standar yang merugikan masyarakat. Dengan adanya batas minimal, masyarakat memiliki kepastian nilai ekonomi dari sampah yang mereka kumpulkan.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menjual sampah ke pihak lain apabila harga di pasaran lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan.
“Kalau harga di luar lebih tinggi, silakan dijual ke sana. Intinya, masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Suripno juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut. Selain itu, penguatan peran Bank Sampah induk dinilai penting agar mampu mengendalikan sistem harga dan tata kelola secara menyeluruh.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Sugiarto Sumas, menilai persoalan harga menjadi faktor utama yang memengaruhi efektivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Dirinya menilai penetapan harga dasar merupakan langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi sampah sekaligus mendorong keberlanjutan program pengelolaan sampah. (YUN)













