JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (L/OBH) yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022–2024, ada sebanyak 619 OBH yang lulus dengan 7 di antaranya berasal dari Kalsel.
Semuanya dinyatakan lulus setelah diverifikasi baik secara administratif maupun faktual, sebagai pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Pertambahan signifikan OBH terverifikasi ini tentunya menjadi kabar yang baik, karena bantuan hukum gratis dapat lebih terjangkau dari segi wilayah, karena sebelumnya hanya terdapat 2 OBH terakreditasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Kami berharap dengan adanya bantuan hukum ini, masyarakat dapat lebih mudah memanfaatkannya dan mendapatkan hak yang setara,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ngatirah, melalui siaran persnya, Senin (03/01/2022).
OBH yang telah memiliki status akreditasi periode Tahun 2019–2021, dilakukan pula perpanjangan sertifikasi untuk mendapatkan status akreditasi baru yang ditetapkan dalam Keputusan Menkumham RI
Adapun 7 OBH tersebut adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin (akreditasi A), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru (akreditasi C), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Kota Banjarmasin (akreditasi C), Lembaga Bantuan Hukum Intan di Kabupaten Banjar (akreditasi C), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Kabupaten Tanah Laut (akreditasi C), Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan di Kota Banjarmasin (akreditasi C), dan Yayasan Bantuan Hukum Sipakatuo di Kota Banjarmasin (akreditasi C).
“Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Harapannya, masyarakat bisa mendapat keadilan setara, karena kini bantuan hukum bisa didapat dengan gratis,” tambah Ngatirah.
Verifikasi ini dilaksanakan setiap 1 kali dalam 3 tahun sesuai amanat dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Adapun tahapan seleksinya dimulai dengan penjaringan, pendaftaran melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan, dan terakhir penetapan akreditasi.
Editor : Achmad MT