JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Usai ramai diberitakan pernikahan di bulan Mei 2024 tidak sah karena tidak terdaftar di KUA, pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini mengulang akad nikahnya.
Pernikahan digelar di lokasi akad nikah mereka sebelumnya, yakni di Hotel Raffles pada 27 Desember 2024.
Hal itu dibenarkan Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, seperti dikutip dari DetikHOT, belum lama tadi.
“Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 9,” kata Nasrullah.
Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar mewah pada pertengahan tahun lalu dinilai tidak sah.
Keduanya sempat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024 dengan alasan masalah administrasi.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut dan merekomendasikan untuk akad nikah ulang.
“Sebetulnya masalah mereka sudah luntur di pengadilan. Pengadilan sudah menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah. Maka kemudian harus nikahkan ulang, sesuai dengan itu maka kita lakukan pernikahannya,” jelasnya lagi.
Akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini dipastikan sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Meski Nasrullah tak menjabarkan detail siapa saja yang menghadiri akad nikah ulang itu.
“Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun nggak banyak, tapi ada,” tuturnya.
(Viz)