W Kejar MN dengan Sajam, Membela Diri dengan Pipa Besi, Kini MN Diancam Pasal Penganiayaan

Pelaku yang diamankan. (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Korban penganiayaan berinisial W (40) dari Desa Kalumpang, mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah. Terduga pelaku penganiayaan berinisial MN alias AB (34) akhirnya diamankan Polsek Tapin Selatan.

Penganiayaan terjadi pada Senin (16/12/2024), sekitar pukul 16.00 Wita di area parkir stockpile PT Hasnur Riung Sinergi (HRS).

“Penganiayaan bermula ketika pelaku membeli rokok dan minum di sebuah warung di area stockpile PT HRS. Di warung itu sempat terjadi cekcok dengan korban. Ketegangan memuncak ketika korban diduga mengejar pelaku dengan senjata tajam,” ujar Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin, di Rantau, Selasa (17/12/24).

MN kemudian berlari ke arah sebuah truk tronton dan mengambil pipa besi sepanjang 1,5 meter untuk membela diri.

Kasi menjelaskan, MN memukulkan pipa besi itu yang mengakibatkan luka robek di kepala sebelah kanan korban, memar pada kedua mata, serta luka di wajah sebelah kanan.

“Kami menyita barang bukti berupa pipa besi berdiameter 4 cm dan panjang 1,5 meter yang berhasil diamankan, dan sejumlah saksi di lokasi turut dimintai keterangan,” kata Iptu Saepudin.

Ia mengatakan, MN akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.

Terhadap korban, kata Kasi, kini menjalani perawatan intensif di RSUD Datu Sanggul.

“Pihak keluarga korban telah diberi pendampingan oleh kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil,” pungkasnya.

(Fer/Achmad M)