JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka berinisial AH (29), warga Jalan Sungai Mesa Gang Wal Fajri RT 14 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia diamankan tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Tim Operasi Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah di Jalan Pramuka, tepatnya di belakang Terminal Kilometer 6, Selasa kemarin (15/11/2022).
AH diduga melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa seorang penjaga malam bernama Adi Pratama (24), di kawasan Sungai Mesa, Senin malam (14/11/2022).
Dari pemeriksaan sementara, AH mengakui dirinya memang telah melakukan penusukan.
“Korban mendapatkan luka tusukan di bagian dada kiri sebanyak satu kali oleh AH,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Selasa sore.
Adapun motifnya, karena jengkel dengan sikap korban saat bertemu di sekitar TKP.
“Usai menyerang korbannya, AH pun melarikan diri serta membuang senjata tajam yang ia gunakan ke sungai,” tambah Kompol Thomas.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya AH pernah melakukan tindakan penganiayaan.
“Saat ini statusnya adalah narapidana bebas bersyarat dari Lapas Cempaka Banjarbaru,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Adt)