17 Mei, Sejarah Proklamasi Bergabungnya Kalimantan ke Pemerintahan Indonesia

Sejarah Proklamasi 17 Mei di Kandangan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Tepat hari ini (17 Mei), merupakan tanggal penting bagi rakyat Provinsi Kalimantan (khususnya Kalimantan Selatan), karena dalam sejarahnya, terdapat momen deklarasi masyarakat Kalimantan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tertuang dalam Pernyataan Proklamasi 17 Mei 1949 di Kandangan.

Menurut sejarawan Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur, S.Pd, M.Hum, refleksi dari tekad ini adalah lahirnya proklamasi tersebut, yang mengedepankan integrasi Kalsel dengan Indonesia.

“Nilai terdalam dari proklamasi 17 Mei 1949 ini adalah suatu keinginan integrasi nasional atau integrasi bangsa. Di sini tidak diragukan lagi jiwa nasionalis para pejuang ALRI Divisi IV,” ungkap Mansyur, melalui siaran persnya, Senin (17/05/2021).

Sejarawan Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur, S.Pd, M. Hum
Sejarawan Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur, S.Pd, M. Hum

Mansyur menambahkan, dalam prosesnya, musyawarah diadakan beberapa kali, seperti di Desa Ambutun, rumah Dumamz, yang terletak kira-kira 100 meter dari jalan di anak Kampung Limau Gampang, hingga pada tanggal 15 Mei 1949 berhasil merumuskan struktur pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan.

Waktu itu, tokoh masyarakat Kalsel Gusti Aman mengusulkan, agar pembentukan pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi IV ini dalam bentuk satu proklamasi.

Awalnya, penyusunan ditugaskan kepada Maxim Le Miaty (P. Arya-Munir), kemudian disempurnakan lagi secara bersama, hingga termuat isinya yang lebih tajam. Sebagai kalimat penutup, H. Aberanie Sulaiman menambahkan kata-kata: “Dan jika perlu diperjuangkan sampai tetesan darah yang penghabisan”.

“Konsep asli ditulis dengan huruf-huruf balok dengan menggunakan tinta merah. Konsep asli ini disimpan oleh Gusti Aman dan hilang ketika Gusti Aman (di belakang harinya) ditahan oleh gerombolan Ibnu Hadjar. Perbanyakan konsep ini ditandatangani kemudian oleh Pimpinan Umum Hassan Basry, dan dianggap sebagai lembaran yang asli,” imbuh Mansyur.

Kemudian waktu rapat di Kota Ambarawa (Telaga Langsat-Hulu Sungai Selatan) di antaranya menghasilkan kesepakatan putusan, yakni: 1. Memproklamasikan Pemerintah Gubernur Tentara guna mengatasi masalah politik, tata pemerintahan, dan masyarakat; 2. Mengatur ekonomi dengan mendirikan koperasi-koperasi dan koperasi terpusat, dengan tujuan merubah struktur ekonomi kolonial ke perekonomian revolusioner; 3. Menembus tirai besi Pemerintahan Sipil Hindia Belanda (NICA) agar perjuangan di Kalimantan dapat didengar dan diketahui masyarakat dunia.