Penyederhanaan Birokrasi Guna Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan

JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Semua pemerintah provinsi (Pemprov) Regional Kalimantan pada prinsipnya menyetujui penyataraan jabatan sebagaimana anjuran pemerintah pusat, kecuali Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani di Banjarmasin, kemarin.

Srikandi” Gerindra itu mengungkapkan, dalam konsultasi di Kemendagri tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) dr Cheka Virgowansyah S STP, ME menekankan agar masing-masing pemerintah daerah melakukan penyataraan jabatan.

“Sesuai dengan konsep negara menjadi negara maju rata-rata sudah menggunakan struktur organisasi dengan tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi guna peningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,” kutipnya.

“Percepatan pengambilan keputusan, percepatan sistem kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, birokrasi yang lebih dinamis, profesional, fokus pada pekerjaan fungsional, terlayani kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien,” lanjutnya mengutip Direktur FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Menurut Direktur FKKPD, pada prinsipnya kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kriteria.

Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi telah ditetapkan kriteria umum mengenai unit organisasi yang dapat dipertahankan dan disederhanakan Hal itu juga telah disampaikan baik melalui beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta para menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.

Penyampaian itu seperti melalui diseminasi dan sosialisasi pada beberapa forum rapat koordinasi, kutip wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) tersebut.

Mengenai kriteria umum, menjadi pedoman dan acuan datam pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Instansi pemerintah berdasarkan kriteria umum tersebut.

Kemendagri juga telah menyampaikan usulan jenis dan jenjang jabatan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipertahankan sebagaimana disampaikan melalui surat tersebut di atas

Terhadap hasil idintifikasi jenis dan jenjang jabatan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupater/Kota tersebut, masih perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali agar penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan tetap dapat menjamin keberlangsungan efektifitas pelaksanaan tugas

Memang, menurut perempuan yang akrab dengan sapaan Ibu Tatum itu, dari masing-masing bentuk struktural dan fungsional ada plus – minusnya, kendati penghasilan atau sistem penggajian tidak ada penurunan.

Namun dari Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) kita masih akan mengonsultasikan dengan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin,”pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]