JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Puluhan petani dan tokoh masyarakat Kelurahan Karang Taruna, Kabupaten Tanah Laut (Tala) antusias mengikuti sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Sosper nomor 12 Tahun 2019 ini diselenggarakan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Imam Suprastowo. Senin, (4/4/2022).
“Karang Taruna ini adalah sebuah kelurahan, dan kelurahan ini sebagaian besar itu adalah pekerjaannya adalah petani. Jadi di sini perlu adanya perenungan kembali tentang cadangan pangan. Oleh sebab itu kita kumpulkan masyarakatnya, baik yang ada di kota mau pun yang ada di daerah pertanian,” ujar wakil rakyat fraksi PDIP DPRD Kalsel, Imam Suprastowo.
Alasan mensosialisasikan perda ini menurutnya untuk membangun kesadaran terkait cadangan pangan.
Dalam gelaran sosialisasi perda tersebut, berhadir penyuluh pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tala, Sugeng Pramono yang bertindak sebagai narasumber. I
“Saya mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini akan membangun kesadaran dan pemahaman yang sama terkait perda yang disebarluaskan.
“Dalam pertemuan ini kita menyadarkan masyarakat tentang masalah pangan. Termasuk masalah harga, ada yang naik ada yang turun, mereka harus memahami. Ketika harga pangan naik, di satu sisi bagi masyarakat yang bukan petani akan merasa tidak diuntungkan. Tetapi, bagi petani dengan kenaikan harga tersebut mereka diuntungkan,” ucap Sugeng Pranomo.
Sementara itu, Lurah Karang Taruna, Dody Sapurta, mewakili para warga mengaku sangat senang sekali dengan sosialisasi Perda tersebut.
‘Sosper ini adalah salah satu wujud nyata kepedulian dari wakil rakyat ke konstetuen yang memilihnya. Ia berharap kegiatan semacam ini akan terus digalakan, agar kehadiran wakil rakyat bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.
(Yunn)














