Patungan Beli Narkoba, Dua Pria Diringkus Polisi 

Sabu-sabu
Terduga pelaku dan barang bukti

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pria yang kedapatan memiliki sabu-sabu, di kawasan Jalan M.T. Haryono, tepatnya di seberang Apotek Kasio, Kertak Baru Ilir. 

Diketahui, kedua terduga pelaku berinisial NH (36), warga Jalan Kelayan B Gang Sewarga Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan KA (49), warga Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Lestari Kecamatan Banjarmasin Barat. 

[feed_them_social cpt_id=59908]

Diketahui, keduanya membeli barang tersebut dengan patungan, hingga diamankan secara bersaamaan. 

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 4,63 gram. 

“Mereka diringkus pada pada hari Jumat (3/6/2022) kemarin. Paket sabu-sabu itu ditemukan di saku celana yang dipakai NH, terbungkus dengan 1 buah kotak rokok,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo, di kantornya, Rabu (8/6/2022). 

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 ponsel jenis Oppo dan Redmi yang digunakan untuk bertransaksi.

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Satresnarkoba Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ucap Kompol Mars Suryo.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 ayat (2) juncto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adt)

[feed_them_social cpt_id=57496]