Mabuk, Ngamuk, Bawa Sajam, RH Diamankan Polresta Banjarmasin

Proses pengamanan RH oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Akibat meresahkan warga di Kawasan Jalan Simpang Pengambangan, Banjarmasin Timur, warga Jalan Martapura Lama Kilometer 8,5 Nomor 809 RT 13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, diamankan aparat kepolisian.

Pria tersebut berinisial RH (28), yang dilaporkan mabuk dan mengacungkan belati kepada warga.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, penangkapan RH adalah bagian dari respons cepat atas adanya laporan masyarakat yang resah karena ada gangguan keamanan.

“Kejadian pada hari Sabtu 29 Oktober lalu, hingga personel piket Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bertindak, dan mendapati sebilah senjata tajam jenis belati tanpa dilengkapi surat izin,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).

Tidak hanya itu, saat diamankan, RH juga dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, RH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, dan pria itu pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, Menyimpan, Membawa Senjata Tajam Tanpa Dilengkapi dengan Surat Izin yang Sah.

Diketahui, sebelumnya RH merupakan redidivis kasus pembunuhan pada Tahun 2011. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada 2014 dengan vonis awal 6 tahun penjara.

(Adt)