JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Pansus II DPRD Kalsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif , H. Haryanto S.E. mengungkapkan bahwa hingga saat ini dari aspek regulasi tidak ada kendala berarti sebab Perda tersebut sudah sesuai dengan acuan-acuan dari kementerian.
“Mudah-mudahan raperda ini rampung setelah tiga atau empat kali pertemuan lagi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut,di DPRD Kalsel, kemarin.
Raperda ini dibentuk oleh semangat memajukan ekonomi kreatif, salah satunya adalah dalam upaya mengadvokasi para pelakunya. Karenanya, itu penting kehadiran sebuah regulasi dalam bentuk Perda.
Ada 16 sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam raperda tersebut. Di antaranya sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi/radio.
“Mudah-mudahan dengan begitu pemerintah provinsi betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif. Karena rata-rata dari mereka adalah pelaku UMKM. Oleh karena itu, UMKM yang juga sebagai pelaku kreatif, harus mendapatkan pengharggaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah,”tutup anggota dewan dua periode ini.
Penggodokan pansus finalisasi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif itu menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta tenaga ahli.
(Yunn)














