JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT Laut – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong agar para pemuda berperan serta sebagai agen penanaman atau penghijauan.
Hal ini disampaikannya ketika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di Kelurahan Pabahanan, Kabupaten Tanah Laut, Jum’at (24/3/2023).
“Kita berharap pemuda bisa menjadi agen penanaman. Karena, dampaknya tidak dapat dirasakan secara instan. Sebab, ini merupakan upaya jangka panjang, untuk mewariskan alam yang lestari kepada anak atau cucu kita,” ujar Imam Suprastowo.
Politikus PDI-P kalsel juga sempat menyinggung persoalan lahan bekas galian tambang. Ia berharap daerah tersebut dapat kembali dihijaukan sebagai sumber oksigen dan berguna untuk penyerapan air pada saat musim hujan agar tidak terjadi banjir.
“Kita berharap kepada adik adik peserta tadi, supaya mereka bisa ikut serta dalam upaya penanaman, agar pelestarian alam kita menjadi hijau kembali,” tambahnya.
Perda tentang Gerakan Revolusi Hijau ini sendiri, ujar Imam Suprastowo, dimaksudkan untuk tercapainya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang optimal melalui penanaman pohon. Ditambah lagi, agar mengubah perilaku masyarakat untuk gemar menanam dan memelihara pohon secara mandiri dan berkelanjutan.
Di dalam perda tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Gerakan Revolusi Hijau di daerah dikoordinasikan oleh Dinas. Dan dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan sejumlah SKPD atau pihak yang terkait lainnya.
(YUNN)














