Raperda Tentang Narkotika Masuk Tahap Uji Publik

UU Narkoba
Rachmah norlias, ketua pansus II DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah siap untuk diuji publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II, Dra. Hj. Rachmah Norlias ketika melaksanakan rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di gedung DPRD Provinsi Kalsel, Selasa, (28/3/2023).

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70% rampung. Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang rencananya laksanakan pada bulan maret ini,”ungkap rachmah norlias.

Sebelum sampai ke titik ini, pihak pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat bersama mitra, dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke provinsi Jawa Timur dan Kalimantan timur serta harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa hingga sejauh ini, penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Ia berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya menyusul Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.

“Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,”tutupnya.

(YUNN)

[feed_them_social cpt_id=57496]