Kanwil Kemenkumham Kalsel Siap Menindaklanjuti Perjanjian Ekstradisi RI & Rusia

Menkumham (kanan) usai menandatangani perjanjian

JURNALKALIMANTAN.COM, BALI – Dalam rangka komitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan, Pemerintah Repubik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan kerja sama dengan Federasi Rusia.

Kerja sama itu disepakati dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi, yang dilakukan langsung Menkumham Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko, di Provinsi Bali, Jumat (31/03/2023).

Yasonna menyebut, bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI.

“Tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” tegasnya melalui siaran pers Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sabtu (01/04/2023)

Selain itu menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Rusia di Moskow, 13 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini makin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.

“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.

“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna.

“Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.

Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

Secara terpisah, Faisol Ali selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyambut optimis kerja sama ekstradisi ini.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami di wilayah tentunya akan melaksanakan instruksi yang ada, dan dengan adanya kerja sama ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia komitmen dalam penegakan hukum Semakin PASTI dapat terwujud,” tandasnya.