JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana pencurian beserta penadahnya, yang terjadi di Jalan Simpang Limau, tepatnya di depan sebuah warung sayur, Kelurahan Sungai Lulut, Senin (11/12) kemarin.
Orang tersebut berinisial MT (34), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Alima RT 06 Kelurahan Pekapuran Raya, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Sementara seorangnya lagi adalah ZN (29), warga Jalan Berangas Timur, Kelurahan Berangas Timur, yang merupakan penadahnya.
Kapolsek AKP Eru Alsepa melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Partogi Hutahaean memaparkan, kejadian berawal saat MT datang ke warung sayur tersebut, kemudian mengambil ponsel yang ada di boks depan sebuah sepeda motor yang ada di lokasi kejadian.
“Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV yang ada di warung tersebut,” paparnya, Kamis (14/12) siang.
Melihat ponselnya raib, korban atas nama Henedy (39), warga Jalan Melati Indah Kompleks Green Rahayu Kelurahan Sungai Lulut, langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur agar diproses secara hukum.
Jajaran Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (12/12) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sudah menjual kepada seorang perempuan yang menjadi penadahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak petugas langsung mengamankan ZN yang diduga kuat menjadi penadah hasil barang curian dari MT.
“Dari pengakuan ZN, dirinya sudah 4 kali membeli ponsel hasil curian dari pelaku MT,” beber Ipda Partogi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(Adt)