Lutfi Saifuddin Dorong Ormas Dalam Penanggulangan Bencana di Kalsel

Ketua komisi IV DPRD Kalsel Muhammad Lutfi Saifuddin menggelar berikan penjelasan terkait sosialisasi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana (foto : Humas DPRD Kalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. M. Lutfi Saifuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 di jalan Handil bakti Barito Kuala, Jum’at (2/2/2024).

Perda Kalsel nomor 6 ini adalah berubah menjadi Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.

Pada sosialisasi peraturan daerah ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapatkan kesempatan untuk berperan dalam penyelengaraan penanggulangan bencana, baik secara sendiri maupun secara bersama dengan pihak lain,”ujar Lutfi.

Oleh karena itu, pada sosper kali ini Bang Lutfi mengundang salah satu ormas, yakni Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kota Banjarmasin sebagai peserta.

“Kita harapkan nanti peran serta organisasi kemasyarakatan ini dalam hal pencegahan atau penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan, belajar dari bencana yang pernah kita alami pada saat banjir besar beberapa tahun yang lalu, dimana masyarakat kita, ormas-ormas kita, gotong royong melakukan kegiatan sosial, kita harapkan ini bisa lebih lagi mendapat pembinaan,”ucap politisi partai Gerindra Kalsel itu.

Lutfi juga menyampaikan aspirasi kepada anggota Batamad yang berharap kiranya ada pelatihan dan bantuan sarana yang ditempatkan kepada ormas-ormas untuk memudahkan mereka memberikan pertolongan bagi masyarakat yang terkena bencana, Pungkasnya.

(YUNN)