Bersama Pemprov, DPRD Kalsel Setujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Foto bersama ketua DPRD Kalsel dan sekda Kalsel usai setujui Raperda jadi Perda

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengapresiasi kinerja Panitia khusus (Pansus) yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan tentang raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Apresiasi dan terima kasih tersebut disampaikan gubernur Kalsel melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (7/2/2024).

“Koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap sekda Kalsel.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi perda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan koperasi dan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

“Kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Nor Fajeri, dalam laporannya mengatakan koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Melalui Peraturan Daerah ini pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” tutupnya.

(YUNN)