Gara-Gara Seorang Warga Mencoblos di 2 TPS, Desa Mintin Melakukan PSU

Suasana PSU

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir. Hal ini dilakukan karena di 14 Febuari 2024 lalu terjadi pelanggaran, akibat salah seorang warga melakukan pencoblosan di 2 TPS, yakni di TPS 5 dan 6.

“Saran perbaikan secara tertulis yang disampaikan oleh pengawas TPS diminta untuk dilakukan PSU,” ungkap Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin, Ahad (18/02/2024).

Ia juga menyampaikan, bahwa PSU di Desa Mintin berjalan lancar dan aman.

“Begitu juga dengan seluruh logistik yang semestinya disiapkan untuk PSU juga sudah disiapkan oleh KPU,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Pulang Pisau Siti Rahmawati menyampaikan, kejadian ini menjadi koreksi dan pelajaran berharga tentang tata cara prosedural.

“Hal ini juga bukan hanya menjadi koreksi bagi kami tapi juga bagi masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ini,” tuturnya.

Pihaknya juga akan memanggil beberapa yang terlibat untuk dimintai keterangan, yang kemudian akan diproses pada Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

“Kami berharap bukan hanya di pilkada mendatang tapi juga di pemilu-pemilu berikutnya tidak lagi terjadi seperti ini. Kejadian ini bisa menjadi dasar untuk kita mengoreksi kerja-kerja kita ke depan,” pungkasnya.

(Ded)