Dewi Damayanti Said Sosperda Pemberdayaan Perempuan & Anak

Sosper, Perda, peraturan daerah,wakil rakyat,DPRD Kalsel,
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Hj Dewi Damayanti Said saat foto bersama dengan peserta usai Sosialisasi Peraturan Daerah

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Dewi Damayanti Said, sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pertemuan ini, Hj. Dewi mengundang para ibu rumah tangga, kelompok yasinan, serta kelompok usaha mikro kecil dan menengah dari Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

“Saya berharap mereka memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai hak-hak dan kewajiban serta keterlibatan perempuan yang harus berdaya dan diberdayakan,” ucap wakil rakyat tersebut.

Selain itu tegas Hj. Dewi, lewat sosialisasi ini diharapkan para ibu bisa mengetahui, bahwa keberadaan mereka sangat dilindungi.

“Saat ini sebagian perempuan belum memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki potensi, tetapi tidak memiliki informasi untuk mengembangkan diri, padahal para pelaku UMKM rata-rata adalah perempuan,” ujarnya usai melaksanakan sosialisasi, di Kafe Selayang Pandang di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (15/8/2024).

Ditambahkan Hj. Dewi, para perempuan di Banjarmasin banyak memiliki keahlian dan produk bagus, tapi mereka tidak memiliki informasi untuk memasarkan kemudian mengemas produknya supaya baik dan berbeda.

“Para pelaku UMKM kaum perempuan tersebut sangat perlu dijembatani terkait bagaimana memperoleh permodalan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan bagaimana produknya terjual dengan bagus,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Ke depan ia harapkan kaum perempuan harus bangkit memberdayakan kemampuan. Begitu juga tegas Hj. Dewi perhatian terhadap anak-anak agar bisa lebih ditingkatkan lagi.

(YUNN) Achmad MT)